Segera Penuhi Tuntutan Aksi Warga, Bupati  Solok Resmi Berhentikan Wali Nagari Paninjawan

    Segera Penuhi Tuntutan Aksi Warga, Bupati  Solok Resmi Berhentikan Wali Nagari Paninjawan

    SOLOK -    Menyikapi aksi demonstrasi warga Nagari Peninjauan, Kecamatan X) Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, di Kantor Wali Nagari setempat, kemaren, Selasa 24 Mei 2022, Bupati Solok segera mengambil sikap tegas.

    Sesuai tuntutan warga yang setelah berbulan-bulan meredam kemurkaan atas perbuatan memalukan sang pemimpin di Nagarinya itu, akhirnya Bupati Solok H.Epiyardi Asda, M.Mar, resmi mencopot Darsel Ilyas dari jabatannya sebagai Wali Nagari Paninjawan.

    Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Romi Hendrawan, pencopotan jabatan Wali Nagari Paninjawan tersebut sesuai Keputusan Bupati Solok nomor: 412.1 - 192 - 2022 tentang Pemberhentian Saudara Darsel Ilyas sebagai Wali Nagari Paninjawan Kecamatan X Koto Diatas. Tanggal 25 Mei 2022.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan, dikatakan Romi, untuk sementara waktu Sekretasis Nagari setempat Ade Candra dingkat sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga ditetapkan Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Nagari Paninjawan untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Darsel.

    “Sementara Pj diproses dalam waktu dekat. Untuk menghindari kekosongan jalannya pemerintahan, diangkat Plt, ” terang Kepala DPMN Kabupaten Solok Romi Hendrawan kepada INDONESIA SATU, , Rabu, 25 Mei 2022.

    Sebelumnya Warga Nagari Paninjawan menuuntut Wali Nagari Darsel Ilyas turun dari jabatannya karena terbukti telah melakukan tindakan asusila bersama keponakannya sendiri. Vidio adegan tidak senonoh itu pun beredar di tengah-tengah warga, melalui media sosial.

    Bahkan masyarakat yang marah kerena perbuatan bejat tersebut, meminta Wali Nagari Darsel Ilyas untuk keluar saat itu juga dan tidak menginjakan kaki lagi di Kantor Wali Nagari tersebut. 

    Kepala BPN (Badan Permusyawaratan Nagari) Paninjawan Zanibar kepada media mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui bahkan sejak tahun 2019 lalu. Wanita yang merupakan keponakan Wali Nagari, menurutnya, berstatus janda beranak tiga. 

    Zanibar menjelaskan, terkait hal tersebut pihak BPN bersama KAN, Ninik Mamak serta masyarakat sudah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam hal ini Bupati kurang lebih dua bulan lalu. Namun, menurutnya Pemerintah Daerah selaku pihak yang memiliki kewenangan terkesan mengabaikan permasalahan tersebut.

    Wali Nagari Paninjawan Darsel Ilyas saat keluar dari Kantor dengan dikawal Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota mengakui tudingan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    Bahkan kata Darsel, dirinya pun telah mengajukan surat pengunduran diri sejak Januari lalu yang dilayangkan kepada Pemda Kabupaten Solok, akan tetapi, memang belum ada tindakan lebih lanjut hingga saat ini. 

    Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, didampingi para PJU, Kasat dan jajarannya mengimbau masyarakat untuk tidak berbuat anarkis serta tidak melakukan hal-hal yang justru bisa menjerat diri dengan masalah hukum.

    "Mari kita jaga situasi di Nagari kita ini agar tetap kondusif, sembari menunggu tindaklanjut terkait permasalahan ini yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, " sebut AKBP Ferry.

    Diterangkan Kapolres, untuk pengamanan dan pengawalan, pihak Polres Solok Kota menerjunkan sebanyak 100 orang personil.  (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Wali Nagari di Solok Didesak Mundur...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Kemudahan Wisata Singapura ke Kepri, Imigrasi Bebaskan Visa untuk PR Singapura
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 

    Ikuti Kami